DEKRIT PRESIDEN

Presiden Ir. Soekarno 5 juli 1959 mengeluarkan dekrit yang dikenal dengan Dekrit Presiden 5 juli 1959. Dekrit Presiden memutuskan:
a)      Menetapkan membubarkan Konstituate.
b)      Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dans eluruh tumpah darah Indonesia, dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
c)      Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung  Sementara (DPAS).

posted under |
Share on :

0 comments:

Post a Comment

Newer Post Older Post Home

About

ernathetwin.blogspot.com

blog dibuat untuk sharing ilmu yang Penulis peroleh baik dari bangku sekolah maupun dari masyarakat.
dan juga berisikan tentang Curahan Hati Penulis yang bisa memotivasi para pembaca sekalian.

Semoga ilmu saya bermanfaat for the Readers.

Thanks for coming on my blog ^_^.




Powered by Blogger.

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Blog Archive

Blogroll

Blogger templates

Blogger news

Followers


Recent Comments