DEKRIT PRESIDEN
Presiden Ir.
Soekarno 5 juli 1959 mengeluarkan dekrit yang dikenal dengan Dekrit Presiden 5 juli 1959. Dekrit
Presiden memutuskan:
a)
Menetapkan
membubarkan Konstituate.
b)
Menetapkan
UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dans eluruh tumpah darah
Indonesia, dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
c)
Pembentukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan
Agung Sementara (DPAS).
0 comments:
Post a Comment