TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN REPUBLIK INDONESIA

Sejak tahun 1966, tata urutan perundang-undangan RI mengalami perubahan, tetapi pada dasarnya sama.
a.       Tata urutan perundang-undangan RI menurut ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 adalah sebagai berikut:
1.      UUD 1945
2.      Ketetapan MPR
3.      Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4.      Peraturan Pemerintah
5.      Keputusan Presiden
6.      Peraturan Pelaksana lain seperti:
-Instruksi Presiden
-Peraturan Menteri
-Keputusan Menteri
-Instruksi Menteri
b.      Tata urutan perundnag-undangan RI menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 adalah sebagai berikut:
1.      UUD 1945
2.      Ketetapan MPR
3.      Undnag-undang
4.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
5.      Peraturan Pemerintah
6.      Keputusan Presiden
7.      Peraturan Daerah I
8.      Peraturan Daerah II

c.       Tata urutan perundang-undang menurut UU No. 10 tahun 2004 adalah sebagai berikut:
1.      Undang-Undang Dasar Negara RI thaun 1945
2.      Undang-Undang/Perturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
3.      Peraturan Pemerintah
4.      Peraturan Presiden
5.      Peraturan Daerah.

posted under |
Share on :

3 comments:

Unknown said...

lha yg uu no 12 tahun 2011 mana kakak?

zzass said...

terima kasih atas postingnya

Unknown said...

sama-sama , semoga bermanfaat ^_^

Post a Comment

Newer Post Older Post Home

About

ernathetwin.blogspot.com

blog dibuat untuk sharing ilmu yang Penulis peroleh baik dari bangku sekolah maupun dari masyarakat.
dan juga berisikan tentang Curahan Hati Penulis yang bisa memotivasi para pembaca sekalian.

Semoga ilmu saya bermanfaat for the Readers.

Thanks for coming on my blog ^_^.




Powered by Blogger.

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Blog Archive

Blogroll

Blogger templates

Blogger news

Followers


Recent Comments