Ibadah Haji
- Pengertian dan Hukum Haji
Menurut bahasa,
haji artinya menyengaja, atau menuju.
Sedangkan menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi baitullah
(ka’bah) di Mekkah untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT pada waktu tertentu
dengan cara tertentu serta bacaan tertentu.
Hukum melaksanakan ibadah haji
adalah fardhu’ain atas mukmin yang
telah memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan. Ibadah haji hanya
diwajibkan sekali seumur hidup, sedangkan
yang kedua kali dan seterusnya hukumnya sunnah.
- Syarat Wajib Haji
- Islam.
- Baligh/dewasa.
- Merdeka.
- Berakal sehat.
- Memiliki pengetahuan tentang haji.
- Kuasa atau mampu, maksudnya :
- Kemampuan jasmani, memiliki fisik yang kuat untuk melaksanakan haji.
- Mempunyai bekal yang cukup untuk pergi dan pulang, termasuk biaya hidup yang ditinggalkan.
- Ada kendaraan/alat transportasi yang pantas digunakan.
- Aman dalam perjalanan, daerah yang dilalui tidak terjadi perang/bahaya.
- Harus ada mahram bagi wanita yang melaksanakan ibadah haji.
- Syarat Sah Haji
Ibadah haji harus mengikuti aturan –
aturan yang telah ditetapkan oleh Allah. Agar haji menjadi sah, maka harus
memenuhi syarat – syarat sebagai
berikut:
- Dilaksanakan sesuai dengan batas waktunya.
- Melaksanakan haji secara berurutan.
- Memenuhi syarat – syaratnya (syarat wuquf, tawaf dan sebagianya).
- Dilaksanakan ditempat yang sudah ditentukan.
- Rukun dan Wajib Haji
1. Perbedaan Rukun dan Wajib Haji
Rukun dan wajib haji adalah dua hal yang
harus dilakukan oleh jamaah haji. Adapun
perbedaan antara rukun dan wajib haji adalah:
a. Rukun Haji merupakan suatu perbuatan apabila tidak dilakasanakan, menyebabkan tidak sah hajinya. Perbuatan itu tidak boleh diganti dengan dam (denda) dan harus mengulang lagi.
b. Wajib Haji merupakan sesuatu yang perlu dikerjakan, tetapi mengenai sah atau tidaknya haji seseorang tidak tergantung atasnya, karena boleh diganti dengan dam (denda) seperti menyembelih domba atau berpuasa.
Rukun haji ada 6 perkara. Enam perkara itu adalah sebagai berikut:2. Rukun Haji
- Ihram, yaitu niat mengerjakan ibadah haji dengan memakai pakain ihram (pakaian yang tidak dijahit).
- Wuquf (berdiam diri) di ‘Arafah yaitu berkumpul dipadang arafah untuk bebarapa saat yang dimulai dari tergelincirnya matahari pada tanggal 9 Zulhijah samapai menjelang fajar tanggal 10 Zulhijjah.
- Tawaf yaitu mengelilingi ka’bah sebanyak 7 putaran. Tawaf untuk haji dinamakan tawaf ifadah.
Syarat – syarat tawaf adalah:
Tawaf dilaksanakan di dalam masjidil haram.
- Suci dari hadas dan najis.
- Menutup aurat.
- Diawali dan diakhiri dari sisi hajar aswad.
- Ka’bah berada diseblah kiri orang yang tawaf, atau putarannya berlawanan dengan arah jarum jam.
- Dilakukan 7 kali putaran.
Adapun macam – macam tawaf yang ada dalam manasik haji adalah:
- Tawaf ifadhah, yaitu tawaf yang menjadi rukun haji.
- Tawaf qudum, yaitu tawaf yang dilaksanakan ketika baru datang di tanah suci. Tawaf sunnah, yaitu tawaf yang dilaksanakan kapan saja.
- Tawaf wada’, yaitu tawaf yang dilaksanakan ketika hendak meninggalkan tanah suci.
4. Sa’i yaitu lari – lari kecil antara Shafa dan Marwah 7 kali.5. Cukur artinya menggunting rambuut, sedikitnya tiga helai.6. Tertib yakni pengerjaanya harus berurutan.
- Wajib Haji
- Ihram haji dari miqat zamani (miqat waktu, batas awal waktu melakukan niat yaitu sejak 1 syawal – 10 dzulhijah) maupun miqat makani (batas tempat pemakaian Ihram). Mabit di Mudzalifah.
- Melempar jumrah aqabah pada hari raya haji.
- Bermalam di Mina. Melempar tiga jamrah pada hari tasyriq (11 – 13 Dzulhijjah) setelah matahari tergelincir kearah barat.
- Tawaf wada’ yaitu tawaf perpisahan.
- Meninggalkan semua yang diharamkan karena ihram.
- Sunnah Haji
- Mandi ketika hendak berikram.
- Memakai wangi – wangian sebelum memakai pakaian ihram.
- Sholat sunah ihram 2 rakaat.
- Membaca talbiyah setelah berihram sampai tahalul.
- Melakukan tawaf ketika masuk ke Masjidil Haram atau disebut tawaf qudum.
- Membaca dzikir dan do’a ketika melakukan tawaf.
- Sholat 2 rakaat sesudah tawaf terutama dekat Maqam Ibrahim.
- Masuk ke Ka’bah.
- Larangan – Larangan Selama Mengerjakan Ibadah Haji
1. Larangan bagi laki – laki:
a. Memakai pakaian berjahit.b. Memakai kaos kaki dan sepatu yang menutupi mata kaki.c. Memakai penutup kepala yang melekat.
2. Larangan bagi perempuan:
a. Menutup kedua tangan dengan kaos tangan.b. Menutup muka dengan cadar/masker.
3. Larangan bagi kaum laki – laki dan perempuan:
- Orang yang sedang ihram tidak boleh memakai wangi – wangian. Kecuali bau wangi yang ada disebabkan wangi – wangian yang dipakai sebelum ihram.
- Tidak boleh mencukur rambut. Dilarang memotong kuku sebelum tahalul pertama.
- Tidak boleh meminang, menikah, menikahkan orang lain atau menjadi wali dalam akad pernikahan.
- Tidak boleh bersetubuh (bersenggama).
- Tidak boleh berburu dan membunuh binatang.
- Tata Urutan pelaksanaan Ibadah Haji
- Niat.
- Wukuf di Arafah.
- Mabit di Mina.
- Melempar jumrah Aqabah.
- Menyembelih hewan kurban.
- Bercukurlah dengan bersih.
- Tawaf Ifadah.
- Sa’i.
- Tahalul.
- Bermalam di Mina.
- Melempar 3 jumroh.
- Tawaf wada’.
- Denda atau dam haji.
- Adapun denda – denda dalam pelaksanaan haji:
Denda karena tidak dapat melaksanakan haji ifrad, tidak dapat melontar
jumroh, hadir di Mudzalifah, bermalam di Mina dan tawaf wada’.
- Menyembelih seekor kambing yang sah untuk kurban, jika tidak mampu
- Puasa 10 hari, 3 hari di tanah suci dan 7 hari setelah pulang di tanah air.
Melanggar larangan haji berupa:
- Mencukur / menghilangkan sebagian rambut.
- Memotong kuku.
- Memakai pakain berjahit.
- Berminyak rambut.
- Memakai harum – haruman.
Denda
dari pelanggaran diatas harus memilih salah satu dari 3 perkara:
- Menyembelih seekor kambing yang sah untuk berkurban.
- Berpuasa selama 3 hari.
- Bersedekah 9.3 liter makanan kepada 6 orang miskin.
Melanggar larangan haji berupa melakukan
hubungan suami istri sebelum tahallul kedua denda/damnya berupa:
- Meneymbelih seekor unta, jika tidak ada
- Menyembelih seekor sapi, jika tidak ada
- Menyembelih 7 ekor kambing/domba , jika tidak ada
- Bersedekah senilai harga seekor unta yang dilaksanakan di tanah suci, jika tidak mampu
- Berpuasa sehari untu setiap ¼ gantang makanan dari harga seekor unta.
Melanggar larangan Haji berupa membunuh
binatang liar, denda/damnya sebagai berikut:
- Menyembelih binatang jinak sebanding dengan binatang yang dibunuh, jika tidak dapat
- Bersedekah di tanah suci seharga binatang yang dibunuh, jika tidak ada
- Berpuasa sehari untuk setiap ¼ gantang makanan dari harga binatang yang dibunuh.
Denda/dam karena tidak terhalang musuh
sehingga tidak dapat meneruskan ibadah haji atau umrah hendaklah dia tahalul
dan menyembelih seekor domba/kambing di tempat dimana dia terhalang.
0 comments:
Post a Comment