Sedekah



  • Pengertian dan Dasar Hukum Sedekah

Sedekah adalah memberikan sesuatu dari seseorang kepada orang lain dengan benar – benar mengharapkan ridha Allah SWT. Melaksanakan sedekah hukumnya Sunnah hal ini sesuai dengan Perintah Allah dalam firman – Nya :

" …. dan bersedekahlah kepada kami, Sesungguhnya Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bersedekah".” (Qs. Yusuf : 88)

Memberikan sedekah hukumnya sunnah muakad.

Bersedekah dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk bahkan menahan diri untuk tidak berbuat buruk kepada orang lain termasuk sedekah. Bentuk paling sederhana ialah tersenyum kepada sesama manusia untuk menghormatinya.
Sebagaimana dalam sebuah hadits:

“Memberikan senyuman kepada saudaramu termasuk sedekah”. (HR. Bukhari)

Allah SWT banyak memberikan tabsyir (kabar gembira) bagi orang yang gemar bersedekah. Diantara kabar gembira itu adalah sedekah dapat menghapus dosa. Hal itu sesuai dengan sabda rasulullah SAW berikut ini:

“sedekah itu menghapuskan dosa sebagaimana air memadamkan api”. (HR. Ibnu Majah)

Sedekah lebih utama diberikan kepada kaum kerabat atau sanak saudara terdekat sebelum diberikan kepada orang lain. Kemudian sedekah itu baru diberikan kepada orang yang betul – betul mendambakan uluran tangan. Menegenai kreteria barang yang lebih utama disedekahkan, para Fuqaha berpendapat, barang yang akan disedekahkan sebaiknya barang yang berkualitas baik dan disukai oleh pemiliknya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT.

Kamu sekali – kali tidak sampai kepada kebaktian (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai…” (Qs. Ali Imran : 92)

Namun pahala sedekah akan lenyap bila si pemberi selalu menyebut – nyebut sedekah yang telah ia berikan / menyakiti perasaan si penerima. Hal ini ditegaskan dalam Qs. Al Baqarah : 264 yang artinya:

Hai orang – orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut – nyebutnya dan menyakiti perasaan si penerima”. (Qs. Al Baqarah : 264)


  • Rukun Sedekah

Suatu perbuatan dikatakan melakukan sedekah jika telah memenuhi rukun – rukun berikut yaitu:

  1. Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk mentasarufkan (membelanjakannya).  
  2. Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki dengan demikian tidak sah member kepada anak yang masih dalam kandungan ibunya karena tidak berhak memiliki sesuatu.
  3.  Ijab dan Qabul. Ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang member, sedangkan qabul ialah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian. Barang yang diberikan.



  • Tata Cara Bersedekah
Memberikan harta yang dimiliki, baik berupa uang, makanan, pakaian, rumah, kendaraan dan sebagainya kepada orang yang membutuhkan dengan tujuan mendapat ridha dari Allah SWT.

  • Manfaat Orang yang Bersedekah
Ada beberapa manfaat orang yang bersedekah, antara lain :
  1. Dapat membantu meringankna beban orang lain. 
  2. Dapat menumbuhkan rasa kasih sayang antara sesama. 
  3. Dapat merasakan penderitaan orang lain.
  4.  Memperat silaturahim.
  5.  Dilapangkan rezekinya dan dimudahkan segala urusannya.





posted under |
Share on :

0 comments:

Post a Comment

Newer Post Older Post Home

About

ernathetwin.blogspot.com

blog dibuat untuk sharing ilmu yang Penulis peroleh baik dari bangku sekolah maupun dari masyarakat.
dan juga berisikan tentang Curahan Hati Penulis yang bisa memotivasi para pembaca sekalian.

Semoga ilmu saya bermanfaat for the Readers.

Thanks for coming on my blog ^_^.




Powered by Blogger.

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Blog Archive

Blogroll

Blogger templates

Blogger news

Followers


Recent Comments