Sedekah
- Pengertian dan Dasar Hukum Sedekah
Sedekah adalah memberikan sesuatu dari
seseorang kepada orang lain dengan benar – benar mengharapkan ridha Allah SWT.
Melaksanakan sedekah hukumnya Sunnah hal ini sesuai dengan Perintah Allah dalam
firman – Nya :
" ….
dan bersedekahlah kepada kami,
Sesungguhnya Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bersedekah".” (Qs. Yusuf : 88)
Memberikan
sedekah hukumnya sunnah muakad.
Bersedekah
dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk bahkan menahan diri untuk tidak
berbuat buruk kepada orang lain termasuk sedekah. Bentuk paling sederhana ialah
tersenyum kepada sesama manusia untuk menghormatinya.
Sebagaimana
dalam sebuah hadits:
“Memberikan senyuman kepada saudaramu termasuk
sedekah”. (HR.
Bukhari)
Allah
SWT banyak memberikan tabsyir (kabar
gembira) bagi orang yang gemar bersedekah. Diantara kabar gembira itu adalah
sedekah dapat menghapus dosa. Hal itu sesuai dengan sabda rasulullah SAW
berikut ini:
“sedekah itu menghapuskan dosa sebagaimana air
memadamkan api”. (HR.
Ibnu Majah)
Sedekah
lebih utama diberikan kepada kaum kerabat atau sanak saudara terdekat sebelum
diberikan kepada orang lain. Kemudian sedekah itu baru diberikan kepada orang
yang betul – betul mendambakan uluran tangan. Menegenai kreteria barang yang
lebih utama disedekahkan, para Fuqaha berpendapat, barang yang akan
disedekahkan sebaiknya barang yang berkualitas baik dan disukai oleh
pemiliknya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT.
“Kamu sekali – kali tidak sampai kepada
kebaktian (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu
cintai…” (Qs. Ali Imran : 92)
Namun
pahala sedekah akan lenyap bila si pemberi selalu menyebut – nyebut sedekah
yang telah ia berikan / menyakiti perasaan si penerima. Hal ini ditegaskan
dalam Qs. Al Baqarah : 264 yang artinya:
“Hai orang – orang yang beriman, janganlah
kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut – nyebutnya dan menyakiti
perasaan si penerima”. (Qs. Al
Baqarah : 264)
- Rukun Sedekah
Suatu
perbuatan dikatakan melakukan sedekah jika telah memenuhi rukun – rukun berikut
yaitu:
- Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk mentasarufkan (membelanjakannya).
- Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki dengan demikian tidak sah member kepada anak yang masih dalam kandungan ibunya karena tidak berhak memiliki sesuatu.
- Ijab dan Qabul. Ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang member, sedangkan qabul ialah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian. Barang yang diberikan.
- Tata Cara Bersedekah
Memberikan
harta yang dimiliki, baik berupa uang, makanan, pakaian, rumah, kendaraan dan
sebagainya kepada orang yang membutuhkan dengan tujuan mendapat ridha dari
Allah SWT.
- Manfaat Orang yang Bersedekah
Ada
beberapa manfaat orang yang bersedekah, antara lain :
- Dapat membantu meringankna beban orang lain.
- Dapat menumbuhkan rasa kasih sayang antara sesama.
- Dapat merasakan penderitaan orang lain.
- Memperat silaturahim.
- Dilapangkan rezekinya dan dimudahkan segala urusannya.
0 comments:
Post a Comment